MOTOR Plus-online.com - Uji emisi motor akan menjadi syarat perpanjang STNK, ada senyawa kimia berbahaya dari data tersebut yang perlu brother ketahui nih.
Brother yang belum uji emisi, segera sempatkan waktu untuk tes gas buang pada motor ya.
Soalnya, uji emisi akan menjadi syarat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau perpanjang STNK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan ambang batas emisi sebagai berikut:
- Motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 6.000 ppm
- Motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.200 ppm
- Motor tahun 2010-2016, CO maksimal 4 persen dan HC 1.200 ppm
- Motor di atas 2016, CO maksimal 3 persen dan HC 1.000 ppm
Dalam pengujian emisi gas buang, alat tes bakal mengukur kandungan kandungan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Pada uji emisi gas buang, ada dua parameter yang digunakan sebagai patokan, yaitu HC dan CO.
Pakar Motor Bakar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Eng.Ir. Iman K. Reksowardojo jelaskan kedua senyawa kimia tersebut.
"Karbon monoksida atau CO merupakan emisi gas buang yang tidak berbau dan berwarna tapi sangat beracun," ujarnya dikutip dari GridOto.com.