MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif parkir Rp 7.500 per jam berlaku untuk mobil mulai bulan depan kalau enggak lolos ini, mending naik motor bro.
Bukan tanpa alasan mending naik motor, karena bakal ada tarif parkir dinsentif buat mobil.
Adapun pemberlakuan tarif parkir tersebut untuk mobil yang belum atau enggak lulus uji emisi.
Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dari aturan itu, disebutkan kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Seperti yang dijelaskan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Beli Baju Lebaran Di Tanah Abang Harus Sabar, Tarif Parkir Motor Selangit
Ia menegaskan bahwa tarif parkir tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.