MOTOR Plus-online.com - Peringatan keras diberikan Polda Metro Jaya terhadap gerombolan debt collector.
Bukan rahasia lagi jika dalam praktiknya debt collector sering melakukan teror sampai mengancam.
Bukan hanya kepada penunggak kredit motor, teror dilakukan debt collector dalam menagih hutang pinjaman online (pinjol).
Bahkan debt collector sering menyebabkan bentrokan akibat merampas motor kredit di jalan raya.
Karena sudah sering terjadi Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada perusahan pinjol dan debt collector.
Jika melakukan teror dalam menagih hutang akan disikat habis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online (pinjol) untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam.
Ade menuturkan, pihaknya secara tegas akan menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.
"Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan DC (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Dibayar 1 Nyawa Melayang Akibat 3 Ormas Ikut Campur dan Bentrok