Find Us On Social Media :

Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 24 September 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Namun dari provinsi-provinsi itu, tercatat ada 4 provinsi yang akan mengakhiri pemutihan di bulan September 2023.

4 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Tak hanya denda pajak yang dihapus, program itu juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah ada daerah yang hapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas alias SWDKLLJ.

Biar jelas, berikut 4 provinsi yang menyudahi pemutihan pajak September ini:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Siapkan STNK dan BPKB, Pemutihan di Daerah Ini Tinggal Sebentar Lagi

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.