MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
Namun dari provinsi-provinsi itu, tercatat ada 4 provinsi yang akan mengakhiri pemutihan di bulan September 2023.
4 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Tak hanya denda pajak yang dihapus, program itu juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Ditambah ada daerah yang hapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas alias SWDKLLJ.
Biar jelas, berikut 4 provinsi yang menyudahi pemutihan pajak September ini:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Siapkan STNK dan BPKB, Pemutihan di Daerah Ini Tinggal Sebentar Lagi
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.