MOTOR Plus-online.com - Banyak yang lupa atau tidak sempat ikut sidang tilang pelanggaran lalu lintas.
Disini tempat ambil SIM atau STNK yang kena tilang namun tidak ikut sidang biayanya biasa saja tidak mahal.
Bagi yang lupa atau tidak ada waktu ambil barang bukti ketika kena tilang tidak perlu panik.
Biasanya yang dijadikan barang bukti ketika tilang berupa SIM atau STNK dan bisa diambil susai sidang.
Dalam sidang tilang di pengadilan memang ada batas waktu karena banyaknya yang melanggar.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan terdapat batas waktu sidang untuk pengambilan SIM atau STNK yang disita.
"Kalau tilang biasa (manual) itu jangka waktu 14 hari, nanti sidang," beber Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
"Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimal 14 hari," ungkap Agus.
Meski begitu, ada beberapa pelanggar yang lupa atau terlambat mengambil SIM atau STNK yang disita, dan bingung cara mengurusnya.
Baca Juga: Melanggar Tak Pakai Helm, Bule Inggris Sok Jagoan di Bali Terancam Dideportasi