MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak di Jambi bikin puluhan ribu motor tidak jadi bodong.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan dari Juli sampai 30 September 2023.
Tak hanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), ada juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Program pemutihan meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta program pajak progresif.
Adapun realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi sudah melampaui target.
Dari target Rp 35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di BPKPD Provinsi Jambi sebesar Rp 39 miliar.
Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.
"Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar," kata Lukman Hakim, Kepala BPKPD Provinsi Jambi dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (26/9/2023).
Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak.