MOTOR Plus - online.com Dua orang pelaku pemalsu nomor rangka motor ditangkap polisi di daerah Depok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.
Dikutip dari kompas.com, keduanya ditangkap pada Jumat (22/9) lalu.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Depok dan di Bogor.
"Tersangka AS ditangkap di Perumahan Citra Lake, Depok. Kalau MT ditangkap di Perumahan Villa Gading Parung, Bogor," ujar Kompol Hadi di Mapolres Metro Depok dikutip dari kompas.com
Hadi menyebutkan penangkapan tersebut dimulai saat AS hendak menjual motor di Facebook dengan harga Rp 8,3 juta.
Tapi kondisi nomor rangka dan nomor mesin sudah diganti terlebih dahulu alias sudah diketok.
AS hendak menemui calon pembeli motor tersebut di Perumahan Citra Lake. "Namun, pada saat menunggu calon pembeli, pelaku langsung diamankan anggota Opsnal Reskrim Polres Metro Depok," ujar Hadi.
Baca Juga: Ketok Nomor Rangka Ilegal Motor Bisa Ditahan, Begini Penjelasan Polisi