MOTOR Plus-Online.com - Guna meningkatkan kesadaran dan keamanan berkendara, Polri berencana untuk melakukan sistem baru dalam penindakan.
Aturan ini sudah dirancang sejak tahun 2021, tetapi implementasi atau penerapannya baru akan digunakan dalam waktu dekat ini.
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo akan sistem tilang yang baru.
“Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan," ujar Sudarmo dilansir dari Kompas.com.
"Karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin," lanjutnya.
"Secara konsep, peraturan cabut SIM akan dijuluki Demerit Point System (DPS), yang sesuai namanya, berkaitan dengan sistem poin atau skor.
Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
“Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang,” Sudarmo menjelaskan.
Jadi misalnya setiap pengendara diberikan 12 point maksimal, maka setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa mengurangi jatah point tersebut.
Baca Juga: Disini Tempat Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Namun Tidak Ikut Sidang Biayanya Biasa Saja
Misalnya pelanggaran kecil kena pengurangan 1 point, pelanggaran sedang 2 point, dan pelanggaran besar 3-5 point.
Jika jatah dari point tersebut sudah habis, maka pihak kepolisian akan mencabut SIM dan pengendara yang bersangkutan harus melakukan pembuatan SIM ulang.
Secara regulasi, aturan DPS sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Baca Juga: KTP Berlaku Seumur Hidup Kenapa Masa Aktif SIM Cuma 5 Tahun Alasannya Dijelaskan Polisi