MOTOR Plus-online.com - Akan diterapkan nasional seluruh Indonesia kebijakan baru perpanjang STNK kendaraan bermotor ditolak tanpa hasil uji emisi.
Uji emisi sendiri belakangan gencar dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait polusi udara.
Polusi udara dinilai sudah melewati ambang batas, karena itu seluruh kendaraan harus menjalani uji emisi.
Jika tidak lulus uji emisi, saat perpanjang STNK kendaraan bermotor akan ditolak.
Saat ini kebijakan perpanjang STNK harus menyertakan bukti lulus uji emisi masih digodok, nantinya akan diterapkan nasional.
Tapi di luar itu ada sejarah uji emisi pertama kali ternyata diadakan di Amerika Serikat.
Dikutip dari GridOto.com, tahun 1963 Kongres Amerika Serikat meloloskan Clean Air Act dan diamandemen pada tahun 1970 untuk meregulasi polusi udara.
Selain itu pada tahun 1967, dibentuklah California Air Resources Board (CARB) yang berfokus pada emisi kendaraan bermotor di negara bagian California.
Semuanya terjadi utamanya karena tiga zat yakni nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan hidrokarbon (HC).