MOTOR Plus-online.com - Ramai hasil uji emisi akan diterapkan nasional sebagai syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK).
Tapi tenang, ada ciri motor tertentu yang tidak perlu ikut uji emisi, dijamin enggak bakal ditolak buat urus STNK.
Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi.
Langkah tersebut diambil mengingat kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi dikutip dari kompas.com.
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Luckmi Purwandari menjelaskan, hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya sedang menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.