MOTOR Plus - online.com Para pengguna motor di Jakarta harus siap-siap kalau tarif parkir motor bisa lebih mahal.
Tarif parkir motor mahal tersebut bakal diterapkan untuk motor-motor yang tidak lolos uji emisi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dikutip dari kompas.com tarif parkir mahal sudah diterapkan di 10 tempat parikr untuk mobil.
Nantinya per 1 Oktober 2023 akan 121 titik parikir dengan tarif lebih mahal yang diterapkan serentak di Jakarta.
Tapi sejauh ini tarif parkir mahal ini bakal berlaku untuk untuk mobil atau kendaraan roda empat.
"Untuk tahap awal memang roda empat terlebih dulu, sambil roda dua kami konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup," ujar Syafrin, Selasa (19/9) lalu.
Ia tapi belum bisa memastikan kapan tarif parkir mahal atau disinsentif untuk sepeda motor bakal diterapkan.
Baca Juga: Motor akan Kena Ganjil Genap Kapan Dimulai Diungkapkan Kapolri untuk Mengurangi Polusi