MOTOR Plus - online.com Para pemotor tidak bakal bisa asal-asalan dalam berkendara di jalan raya.
Karena para pemotor kini wajib tahu peraturan nasional untuk mencabut SIM C bagi para pemotor yang sering melakukan hal ini.
Dikutip dari Kompas.com Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menyatakan sanksi cabut SIM ini bakal segera berlaku dalam waktu dekat.
Aturan ini sebetulnya seudah disiapkan sejak tahun 2021 lalu, tapi bakal segera diterapkan dalam waktu dekat.
"Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM)," ungkpa Sudarmo.
"Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin", dikutip dari kompas.com, Rabu (27/9)
Peraturan cabut SIM C untuk para pemotor ini akan disebut Demerit Point System (DPS) atau sistem akumulasi skor.
Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Aksi Akrobat Rider Depok Rebahan di Atas Motor Honda Vario Langsung Kena Tilang, Dendanya Mantap!
"Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang," kata Sudarmo.