Find Us On Social Media :

STNK Diisi Banyak Kode, Tiap Motor Berbeda Ternyata Fungsinya Penting

By Reyhan Firdaus, Jumat, 29 September 2023 | 08:59 WIB
Ilustrasi STNK, punya banyak kode dengan data yang unik (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - STNK punya banyak kode tertulis yang berbeda tiap motor.

Sebelumnya kita mengulas, kenapa STNK disebut Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sekarang kita mengenal, soal kode-kode yang tertulis di STNK yang punya fungsi penting.

Pastinya kode ini jadi identitas, dengan informasi tentang motor tersebut.

Nah, ini fungsi setiap kode yang ditemukan di STNK Indonesia :

Kode Registrasi Daerah (Wilayah) : Kode ini menunjukkan daerah atau wilayah di mana motor tersebut terdaftar.

Setiap daerah memiliki kode uniknya sendiri.

Nomor Registrasi Kendaraan : Ini adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap motor, untuk mengidentifikasi kendaraan secara individu.

Nama Pemilik : Nama lengkap pemilik motor, yang dicantumkan di STNK.

Alamat Pemilik : Alamat lengkap pemilik motor, juga dicantumkan di STNK, yang harus dicocokan dengan KTP saat mau perpanjang.

Masa Berlaku : Kode atau informasi, mengenai tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku STNK.

Nomor Identifikasi Kendaraan (VIN) : Nomor ini adalah identifikasi unik untuk kendaraan itu sendiri, motor kopling manual di belakang pakai kode MT, lalu matic itu AT.

Jenis Kendaraan : Kode yang mengidentifikasi jenis kendaraan, seperti sepeda motor.

Merek dan Model : Informasi mengenai merek dan model motor.

Tahun Pembuatan : Tahun di mana motor tersebut diproduksi oleh pabrik.

Warna Kendaraan : Warna eksterior atau bodi motor.

Kapasitas Mesin : Informasi mengenai kapasitas mesin kendaraan.

Nomor Rangka dan Nomor Mesin : Identifikasi unik untuk rangka dan mesin kendaraan,  biasanya terletak di bodi atau rangka motor dan dicetak dari pabrik.

Nomor Polisi (Plat Nomor) : Nomor plat kendaraan yang terlihat di bagian depan dan belakang motor.

Bulan dan Tanggal Pembuatan STNK : Informasi mengenai tanggal kapan STNK dikeluarkan.

Tanda Tangan Pejabat yang Menandatangani STNK : Tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan STNK, ini diisi oleh kepolisian.

Nomor Seri STNK : Nomor identifikasi unik yang terkait dengan STNK tersebut.