MOTOR Plus-online.com - Tidak berlaku nasional hanya di Jakarta 24 lokasi parkir kendaraan mahal tak lulus uji emisi.
Siap-siap kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa keluar uang banyak saat parkir.
Bukan itu saja, rencananya tanpa kertas hasil uji emisi perpanjang STNK motor bisa ditolak.
Aturan soal perpanjangan pajak kendaraan wajib melampirkan hasil uji emisi masih dalam pembahasan.
Tapi soal tarif parkir mahal kendaraan tidak lulus uji emisi akan diberlakukan mulai besok, Minggu (1/10/2023).
Namun demikian aturan tarif parkir kendaraan mahal ini hanya di Jakarta tidak berlaku nasional.
Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau mahal untuk kendaraan tak lulus uji emisi.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, penambahan puluhan lokasi parkir tarif mahal ini diberlakukan mulai 1 Oktober 2023 besok.
“Tanggal 1 Oktober akan diterapkan disinsentif tarif parkir di 24 lokasi dengan tarif Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).