Find Us On Social Media :

Teganya Maling Motor di Buleleng Gasak Honda BeAT, Korban Lagi Jaga Anak di Rumah Sakit

By Galih Setiadi, Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Gambar ilustrasi. Maling motor Honda BeAT di Buleleng bikin korbannya rugi Rp 13 jutaan. (Ist via TribunToraja.com)

Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi kalau Honda BeAT itu akan dijual tersangka lewat marketplace.

Adapun pelaku berhasil diringkus 3 hari setelah dilaporkan, tepatnya pada Senin (18/9/2023).

Maling motor berusia 50 tahun di Buleleng ditangkap polisi. (Humas Polri)

Pelaku maling motor itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.