Find Us On Social Media :

Pemotor Jangan Mau Disuruh Minggir Mobil Pelat Nomor RF, Tidak Sakti Lagi

By Ardhana Adwitiya, Senin, 2 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Pelat nomor RF tidak lagi berlaku, Korlantas Polri hapus secara bertahap mulai Oktober 2023. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor RF seringkali dianggap pelat nomor dewa atau sakti.

Pasalnya pelat nomor tersebut digunakan mobil dinas pejabat.

Melihat kesaktian pelat RF, masyarakat pun berlomba-lomba memasang pelat nomor tersebut, baik secara legal request ke polisi maupun pakai pelat palsu.

Alasannya agar mobil aman dari tilang ketika melanggar rambu, misalnya saat masuk jalur busway.

Pemotor pun dibuat jengkel sama mobil pelat RF, karena kerap memasang strobo dan ugal-ugalan di jalan.

Tetapi nampaknya pelat nomor dewa itu akan hilang kesaktiannya setelah polisi menerapkan aturan baru.

Mengutip NTMC Polri, Korlantas Polri resmi menghentikan penerbitan pelat nomor RF mulai Oktober 2023.

Penghentian ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor tersebut.

Baca Juga: Pelat Nomor Ini Gak Harus Bayar Pajak, Jauh Lebih Sakti Dari Pelat RF

"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.