MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui semua pemegang Surat Izin Mengemudi punya kesempatan dapat dana tambahan.
Cara pemilik SIM bisa mencairkan uang Rp 2 Sampai 4 juta dari dana asuransi ketika proses pembuatan ketika di awal.
Sekarang ketika membuata atau perpanjangan SIM akan dianjurkan untuk ikut asuransi diri.
Mengenai pungutan biaya asuransi tersebut tidak dipaksakan alias tidak wajib jadi kalau tidak mau juga tidak apa-apa.
Tetapi, jika tidak ikut asuransi akan kehilangan kesempatan bisa mencairkan atau mendapatkan dana yang besarnya Rp 2 sampai 4 juta tersebut.
Pemohon SIM ketika membuat akan perpanjangan SIM akan dapat pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Guna mendapatkan kartu tersebut, pemohon SIM kudu membayar Rp 30.000 sebagai asuransi diri.
Perlu diingatkan bahwa kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Perpanjang SIM Naik 3 Kali Lipat Simak Rinciannya Justru Pemohon Diuntungkan Ini
Baca Juga: SIM Mati Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Bisa Ke Samsat Besoknya