MOTOR Plus-online.com - Aturan cabut Surat Izin Mengemudi dengan sistem poin segera diberlakukan di Indonesia.
Pelanggaran terberat cabut SIM ternyata bukan pake kendaraan bodong simak aturan polisi terbaru ini agar tahu.
Regulasi atau aturan baru sistem poin sampai cabut SIM kini sudah ke tahap finalisasi atau penyeleisan.
Bagi yang takut atau tidak mau SIM miliknya langsung dicabut oleh polisi hindari pelanggaran yang satu ini.
Aturan ini sudah berlaku nasional dasa hukunya Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Konsep pelaksanaan aturan cabut SIM diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).
DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin.
Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.
Namun ada satu pelanggaran yang paling berat langsung 12 point alias langsung cabut.
Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.