Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Bebas Denda Sampai Pajak Progresif di Kalimantan Tengah Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan di Kalimantan Tengah bebas denda sampai pajak progresif. (Satlantas Polres Ketapang)

MOTOR Plus-online.com - Enggak manfaatkan pemutihan dijamin menyesal, Kalimantan Tengah kasih keringanan bebas denda dan lainnya, ayo bayar pajak kendaraan.

Brother yang belum atau telat bayar pajak kendaraan, enggak perlu galau atau ragu.

Langsung ke samsat dan bayar pajak kendaraan, lagi ada pemutihan nih, bro.

Salah satunya berada di wilayah Kalimantan Tengah, berlaku sejak 2 Oktober 2023.

Pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah mengadakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).

Program itu dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan.

Apalagi, program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bapenda Kalimantan Tengah, Anang Dirjo.

Baca Juga: Pemutihan di Sumatera Barat Diperpanjang Ada Diskon Buat Kendaraan Yang Nunggak Pajak Lama

"Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya dikutip dari mmc.kalteng.go.id.