MOTOR Plus - online.com Ternyata masih banyak bikers yang bingung apa bedanya Samsat dan Satpas.
Terlebih keduanya sama-sama berurusan dengan penerbitan surat-surat kelengkapan berkendara.
Biar tidak salah kita tanyakan langsung ke Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT.
Menurut Aldo, Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Jadi gampangnya Samsat ini yang menerbitkan STNK serta tempat kalian membayar pajak motor.
"Samsat yang ada di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, PT jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi," kata AKBP Aldo dikutip dari gridoto.com
Tapi selain menerbitkan STNK dan membayar pajak motor ini fungsi lengkap dari Samsat.
Adapun beberapa fungsi samsat adalah :
a. Pendaftaran serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
b. Penerbitan STNK.
c. Pemeriksaan Kendaraan bermotor.
d. Penegakan hukum berkaitan Pajak Kendaraan bermotor.
Samsat melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai berikut :