MOTOR Plus-online.com – Pasti kepingin murah ketika membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Trik menghapus pajak progresif sendiri cukup pakai HP gak perlu bayar bayar perpanjang STNK jadi murah dan gampang.
Seperti diketahui pajak progresif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.
Pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang besarnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.
Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.
Untuk kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen dan seterusnya.
Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjang STNK jadi murah bisa dilakukan sendiri.
Haru melakukan diblokir STNK ketika kendaraan dijual atau hilang.
Blokir STNK selain menghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.