MOTOR Plus-Online.com - Sekarang bisa hapus pajak progresif dengan bermodal HP, langsung blokir STNK motor yang sudah terjual atau hilang.
Saat brother MOTOR Plus membeli motor baru, harus perhatikan pula pajak progresif yang mungkin akan dikenakan.
Pajak progresif muncul ketika brother memiliki kendaraan lain yang tertulis atas nama kalian di STNK tersebut.
Nah pajak progresif ini akan berlaku kelipatan sesuai kepemilikan kendaraan atas nama brother.
Pajak progesif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik motor yang kendaraannya lebih dari satu, bisa berupa mobil atau motor.
Misalkan untuk area DKI Jakarta, pajak progresif di wilayah DKI Jakarta untuk kendaraan pertama sebesar 2 persen.
Kemudian untuk buat kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.
Lalu bagaimana jika kendaraan atau motor lama sudah terjual atau hilang?
Baca Juga: Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah
Jelas brother harus memblokir kepemilikan STNK motor lama tersebut agar pajak motor baru tak terkena progresif.