Find Us On Social Media :

Kacau, Tilang Uji Emisi Katanya Bakal Diterapkan Lagi Polisi Malah Bilang Tidak Tahu

By M. Adam Samudra,Uje, Senin, 9 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi uji emisi, polisi bilang tidak tahu tilang bakal kembali diberlakukan (Bima Putra/TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Dikabarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menerapkan tilang uji emisi kembali terutama bagi para pemotor.

Kebijakan tilang uji emisi ini kabarnya bakal diterapkan lagi pada bulan November 2023 mendatang.

Tilang uji emisi akan diberlakukan lagi untuk pemotor itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya," ucapnya dalam keterengan resmi, Jumat (6/10/2023).

Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ucap Ani.

Tapi anehnya polisi malah bilang tidak tahu kalau tilang uji emisi bakal diterapkan.

Terutama pihak Polda Metro Jaya sebagai pengambil tindakan hukum di jalan.

Diungkapkan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra ia belum menerima laporan tilang uji emisi bakal kembali diterapkan.

Baca Juga: STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

"Gak ada, yang ngomong siapa?" ungkapnya dikutip dari gridoto.com, Senin (9/10/2023).

"Tapi bukan sama saya, saya gak tau Ditlantas-nya sama siapa. Yang jelas saya tidak ngomong (soal penindakan tilang uji emisi)," kata Jhoni Eka Putra.

Dihubungi secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal yang sama.

Sebelumnya tilang motor yang tidak lolos uji emisi sudah dihapus (KOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA)

"Bisa langsung ke Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya) atau ke Wadir (Wadirlantas Polda Metro Jaya)," tuturnya.

Direktur Lalu Lintas dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini belum ada respon soal kembali tilang uji emisi.

Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.