Find Us On Social Media :

Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

By Aong, Senin, 9 Oktober 2023 | 20:35 WIB
Masuk Jakarta akan diseleksi, berikut ini kendaraan yang dilarang masuk ibu kota kenali cirinya (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Memasuki ibu kota kian rumit dan susah karena aturanya makin diperketat.

Dilarang masuk Jakarta berikut ini motor dan mobil yang ditilang Rp 500 ribu jika ketahuan petugas dari kepolisian.

Selama ini masuk Jakarta diseleksi dengan aturan ganjil dan genap untuk mobil sesuai tanggal ketika itu.

Bahkan wacana untuk motor juga katanya akan diadakan ganjil dan genap jika masuk Jakarta.

Selain ganjil dan genap syarat kendaraan masuk Jakarta makin diperketat mulai 1 November 2023 besok.

Petugas dari Ditlantas Polda Met Jaya, Dishub serta TNI akan berjaga untuk melakukan razia.

Adapun razia untuk seleksi kendaraan yang masuk Jakarta tersebut harus lulus uji emisi.  

Namun kini untuk titik razia atau penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.

Untuk mekanisme penilangan, masih akan tetap sama dengan September lalu.

Baca Juga: Kacau, Tilang Uji Emisi Katanya Bakal Diterapkan Lagi Polisi Malah Bilang Tidak Tahu

Baca Juga: STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

Polusi tinggi akibat kendaraan yang menumpuk di Jakarta (Istimewa via Tribunnews.com)

Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan kena tilang dan denda Rp 250.000.

Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.

Kebijakan uji emisi ini dilakukan sebagai buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum beberapa saat.

Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya.

Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif.

Bagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.

Tarif parkir disinsentif ini sudah berlaku di sejumlah tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah atau perseroan daerah.