MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada 1 November 2023.
Simak ciri motor dan mobil yang bebas tilang walau tidak melakukan uji emisi sama sekali, aman tak kena denda Rp 500 ribu.
Mengutip ntmcpolri.info, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan kembali tilang uji emisi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Walau begitu, pemerintah memberi keringanan tidak perlu uji emisi bagi mobil dan motor tertentu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Dalam Pasal 2 Ayat (2), disebutkan kendaraan usia lebih dari 3 tahun harus mengikuti uji emisi.
Sementara motor atau mobil baru usia 3 tahun ke bawah tidak perlu.
Baca Juga: Tegas Naik Motor di Jakarta Bakal Dipersulit, Mulai Dari Denda Tilang Besar Sampai Kena Ganjil Genap
Dengan begitu, kendaraan tahun muda masih bebas tilang meski tidak ikut uji emisi.