Find Us On Social Media :

Jadi Gratis Biaya Balik Nama di DKI Jakarta Hingga Desember 2023, Pembeli Motor Bekas Beruntung Nih!

By Yuka Samudera, Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Asyik Pemprov DKI Jakarta gratiskan biaya balik nama kendaraan hingga Desember 2023. Beli motor bekas aman nih! (Kolase MOTOR Plus-online dan Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik Pemprov DKI Jakarta adakan biaya balik nama gratis sampai akhir tahun, beli motor bekas jadi untung!

Brother MOTOR Plus yang suka membeli motor atau mobil bekas dan tinggal di DKI Jakarta ada kabar baik terkait balik nama kendaraan.

Hingga akhir Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bro!

Mengutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahaan kedua dan seterusnya.

Sebagai informasi, BBNKB ini adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov DKI dengan bijak memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Anti Bodong Khusus Kendaraan Bekas Milik Warga Jakarta, Pemprov DKI Akan Berlakukan Kebijakan Baru

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 29 September 2023.

Kebijakan ini berisi tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.