MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor atau mobil lupa atau sengaja belum memperpanjang STNK.
Jadi korban kecelakaan namun belum bayar pajak kendaraan bisakah dapat santunan dari Jasa Raharja simak penjelasannya.
Seperti diketetahui ketika memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan terdapat sejumlah biaya yang tertulis.
Biaya yang tertera di STNK mulai dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB, Administrasi, biaya TNKB, dan SWDKLLJ.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dipungut oleh Jasa Raharja.
Bagaimana jika belum memperpanjang STNK yang berarti belum bayar pajak dan belum bayar SWDKLLJ juga. Apakah dapat santunan ketika kecelakaan?
Menanggapi hal itu, pada 2023 lalu Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memberikan penjelasan.
"Diatur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan kepada GridOto.com, Rabu (30/5/2023).
Katanya SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Baca Juga: Fakta Polres Batang Larang Motor Matic Lewati Jalan Bawang-Dieng, Sudah dari Dua Tahun Lalu