MOTOR Plus-online.com - Selain STNK dalam mengendara juga wajib membawa Surat Izin Mengemudi.
Mahal mana denda tidak punya SIM atau tak bawa SIM ketahui agar tidak buang duit dengan percuma karena gak ngerti.
SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan jika ada razia dan pengendara tak dapat menunjukkan SIM dan STNK bisa ditilang.
"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi.
"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.
Namun, kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak punya dan tidak tak bawa SIM.
Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.
Baca Juga: Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya
Baca Juga: Modal Handphone Aja, Keuntungan Perpanjang SIM Online Enggak Harus ke Satpas
Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi, kalau sudah punya SIM dan lupa membawa SIM jangan bilang tak punya SIM karena dendanya lebih mahal.
Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.