MOTOR Plus-Online.com - 2 lembar kertas fotokopi ini dibutuhkan saat perpanjang SIM, kalau tidak ada maka bisa gagal perpanjang SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi kewajiban untuk siapapun yang menggunakan kendaraan.
Per lima tahun, pemilik dan pengguna kendaraan harus memperpanjang SIM agar memiliki legalitas berkendara di jalan raya.
Jika sudah mendekati masa habis berlaku SIM, maka harus pergi ke Satpas untuk lakukan perpanjang SIM.
Saat ingin memperpanjang SIM ke Satpas, brother musti tahu dan paham dulu persyaratan yang berlaku agar bisa dipersiapkan sejak awal berangkat dari rumah.
Salah satu syarat memperpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku.
Tetapi biasanya petugas akan meminta dan menanyakan fotokopi KTP dan SIM ketika mendaftar perpanjang SIM.
Sebagai catatan, petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk proses perpanjang SIM tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya
Maka dari itu, brother juga harus siapkan berkas berupa fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Jangan lupa disiapkan karena biasanya lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tak melayani jasa fotokopi.