MOTOR Plus-online.com - Ada daerah yang tidak boleh dilewati kendaraan tertentu karena memiliki emisi gas buang tinggi.
Motor ditilang Rp 250 ribu dan mobil Rp500 ribu bagi yang berani melintas wilayah terlarang DKI ini harap diketahui.
Aturan tersebut berlaku mulai per 1 November 2023 di wilayah hukum DKI Jakarta.
Adapun beberapa kode sudah dilontarkan ciri-ciri wilayah yang akan disasar tilang uji emisi tersebut.
Untuk daerah yang tingkat emisinya tinggi dilarang dilewati kendaraan yang mengeluarkan emisi tinggi pula.
Seperti dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dilansir dari Kompas.com, (16/10/23).
Disebutkan Latif, titik razia uji emisi akan menyasar area dengan tingkat polusi tinggi.
"Nanti kami juga akan (razia uji emisi) di tempat-tempat tertentu. Misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, kami menyasar ke sana," ucap Latif Usman saat dihubungi (15/10/23).
Latif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait titik-titik pemberlakuan tilang.
Baca Juga: Soal Uji Emisi, Garap Modifikasi Motor Sektor Performa Bisa Lolos Tes Uji Atau Tidak?
Baca Juga: Arista Group Buka Layanan Uji Emisi Motor dan Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik
Hal ini bertujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Nanti teknisnya akan kami bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu, kan? Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat," celetuk dia.
Sebagai info, berdasar Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 dan untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.