MOTOR Plus-online.com - Asyik rencananya motor bebas tilang uji emisi uang Rp 250 ribu aman di dompet.
Ramai kabar wacana motor akan dibebaskan dari tilang uji emisi.
Hal ini dikatakan orang nomor satu di DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tilang uji emisi yang besarannya mencapai Rp 250 ribu juga dinilai memberatkan pemotor.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Heru Budi Hartono akan mempertimbangkan usulan soal motor bebas tilang uji emisi.
Menurut rencana tilang uji emisi akan kembali diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023 mendatang.
Pemotor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Sementara untuk mobil yang tidak lulus uji emisi harus membayar Rp 500 ribu.
Gubernur DKI Jakarta yang melanjutkan tugas Anies Baswedan ini mengaku akan mempertimbangkan usulan motor bebas tilang uji emisi.
Baca Juga: Motor Ditilang Rp 250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu Bagi yang Berani Melintas Wilayah Terlarang DKI Ini