MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan kalau motor yang belum bayar pajak tahunan maka tidak bakal kena tilang oleh polisi.
Tapi banyak juga yang mengatakan kalau selalu lolos dalam tilang meskipun motor belum bayar pajak.
Nah, jadi mana yang benar?
Biar lebih lengkap kita tanyakan langsung ke pihak kepolisian.
Dijelaskan oleh AKBP Fahri Siregar, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, ternyata polisi berhak melakukan penilangan kalau kalian belum bayar pajak STNK.
Menurutnya, aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3.
Dalam ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Baca Juga: Hore Motor Akan Bebas Denda Tilang Uji Emisi Dikatakan Langsung Orang Nomor Satu DKI Jakarta
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebut perwira menengah yang kini menjabat Kapolres Indramayu.