MOTOR Plus-online.com - Pro konta denda tilang uji emisi kembali disorot karena motor harus bayar Rp 250 ribu.
Ada tuntutan kalau denda tilang sebaiknya diturunkan jadi Rp 100 ribu bahkan gratis.
Razia uji emisi sempat diadakan beberapa waktu lalu tapi akhirnya dihentikan.
Namun rencana tilang uji emisi akan kembali diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023 mendatang.
Hal ini menimbulkan beragam komentar terkait besaran denda tilang uji emisi untuk motor yang dinilai mahal dan memberatkan.
Motor yang tidak lolos uji emisi akan langsung dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
Sementara mobil yang juga gagal lolos setelah uji emisi harus membayar denda Rp 500 ribu.
Besarnya denda tilang menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan termasuk Anggota DPRD DKI Jakarta.
M Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar denda tilang uji emisi cukup Rp 100 ribu.
Baca Juga: Motor Ditilang Rp 250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu Bagi yang Berani Melintas Wilayah Terlarang DKI Ini