MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah merilis aturan baru untuk penggiat modifikasi motor, bakal efektif kah?
Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kustomisasi atau modifikasi motor.
Hal ini dikutip tim redaksi MOTOR Plus dari keterangan resmi dan draft Peraturan Menteri yang diterima.
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi terbitnya Permen atau Peraturan Menteri ini.
Ia mengungkapkan hal ini sudah selama 3,5 tahun dibahas antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.
Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi atau modifikasi kendaraan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut aktif bersinergi dengan IMI sehingga Permen tersebut bisa keluar.
Baca Juga: 12 Proses Modifikasi Motor Listrik atau Konversi di Bengkel Bersertifikat, Ini Komponennya
Peraturan soal modifikasi ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.