MOTOR Plus-online.com - Pasti pemegang Surat Izin Mengemudi masih banyak yang belum tahu nih punya semacam perlindungan.
Uang Rp 2 sampai 4 juta bisa dicairkan semua pemilik SIM dari dana asuransi ketika proses pembuatan oleh pemohon.
Perlu diingat bahwa ketika proses pembuatan dan perpanjangan SIM dianjurkan agar ikut asuransi Bhayangkara.
Memang dana asuransi tersebut tidak wajib dibayar pemohon namun daripada ditanya oleh petugas akhirnya semua ikutan bayar.
Tetap kalau tidak ikut dalam asuransi tidak akan punya kesempatan mencairkan uang Rp 2 sampai 4 juta tersebut.
Pasti tahu dalam membuat SIM, pemohon akan mendapatkan juga kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Guna mendapatkan kartu tersebut, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000 lebih dulu.
Untuk klaim asuransi tersebut jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.