Find Us On Social Media :

4 Syarat Bikin SIM Baru Enggak Cuma dari Umur, KTP dan Dokumen Lain Jangan Lupa

By Galih Setiadi, Senin, 23 Oktober 2023 | 07:45 WIB
Foto ilustrasi. Bikin SIM baru jangan lupa siapkan KTP dan syarat ini. (TribunJogja.com)

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP dan dokumen lain, syarat bikin SIM baru enggak cuma ada minimal umur bro.

Kabar penting buat brother, segera cek Surat Izin Mengemudi (SIM) di dalam dompet masa berlakunya sudah habis atau belum.

Kalau sudah habis walaupun cuma sehari, enggak bisa diperpanjang sehingga harus bikin SIM baru.

Sebelum bikin SIM baru, jangan lupa perhatikan syarat-syarat yang diperlukan.

Seperti yang dikutip dari sippn.menpan.go.id, setidaknya ada 4 persyaratan bikin SIM.

Mulai dari usia minimal pembuatan SIM, yang dibedakan untuk beberapa golongan SIM.

Untuk SIM A, C, dan D usia minimal buat para pemohon yaitu 17 tahun.

Beda dengan SIM A biasa, pemohon SIM A Umum dan SIM BI minimal berusia 20 tahun.

Baca Juga: Ingat Syarat Umur Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Sesuai Aturan Baru Cek Agar Diterima Daftar

Kemudian, untuk bikin SIM BII harus memenuhi syarat usia minimal 21 tahun.