MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget dalam memperpanjang STNK ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli.
Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP yang datang.
Seperti diketahui dalam membayar pajak kendaraan sang pemilik sering menyuruh anak atau orang kepercayannya.
Kalau sang pemilik sesuai KTP tidak bisa walau meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat.
Jadi, dalam bayar pajak kendaraan lebih baik dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan motor atau mobil.
Kalau terpaksa atau mendesak, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.
Namun perlu diketahui orang yang dipercaya mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.
Baca Juga: Banyak Diskon Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Murah di Jawa Barat, Syarat Gampang Buruan Urus Bro