MOTOR Plus-Online.com - Razia dan tilang uji emisi di Jakarta akan diberlakukan kembali dari awal November 2023 pekan depan.
Razia dan penindakan uji emisi ini guna mengurangi polusi di Jakarta yang semakin tinggi, juga mengetahui kadar emisi setiap kendaraan yang masuk atau ada di Jakarta.
Meski demikian ada dua jenis motor yang bikin penggunanya melenggang tenang setiap ada razia uji emisi.
Mereka adalah pengguna motor listrik dan juga pengguna motor konversi dari bensin ke listrik.
Keduanya bisa lewat dengan tenang saat ada razia uji emisi yang akan tersebar di seluruh DKI Jakarta.
Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ujar A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat.
Sejak membeli motor listrik pengguna akan mendapatkan surat hijau tanda bebas emisi dari DLH.
Pun dengan motor konversi karena bengkel yang melakukan modifikasi juga sudah harus tersertifikasi agar modifikasi pada motor bisa terdata.