MOTOR Plus-online.com - Penjabat (Pj) beri penjelasan soal perpanjang pajak kendaraan atau STNK wajib menyertakan surat hasil lulus uji emisi.
Seperti yang brother tahu, uji emisi masih ramai dibahas sampai sekarang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mendorong pemilik kendaraan di Indonesia untuk melakukan uji emisi.
Bahkan, muncul kabar kalau uji emisi bakal dijadikan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan.
Bukan tanpa alasan, supaya masyarakat secara sadar memelihara kendaraannya, sehingga gas buang sesuai baku mutu yang ditetapkan.
Kalau mangkir atau bahkan tak lolos uji emisi, pemerintah tak akan memperpanjang STNK.
Seperti yang dibilang Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.
"Kami setuju dengan wacana tersebut sebagai salah satu upaya untuk memastikan kendaraan yang relatif ramah lingkungan di DKI Jakarta. Upaya nyata tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi polusi di Jakarta yang sampai hari ini masih dalam urutan kota dengan kualitas udara terburuk," kata Justin mengutip Wartakotalive.com.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara.