Find Us On Social Media :

Dasar Negara Wakanda Pintar Kelistrikan Motor Diganjar 9 Tahun Penjara Honda BeAT Jadi Barang Bukti

By Aong, Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Pintar kelistrikan motor berbuah hukuman 9 tahun penjara (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang berucap jika sesuatu kasus tidak masuk akal disebut dengan bangsa fiksi di Afrika itu. 

Dasar negara Wakanda pintar kelistrikan motor diganjar 9 tahun penjara Honda BeAT jadi barang bukti kejahatan tersebut.

Yunasz (31) asal Malang Jawa Timur macam hidup di negara Wakanda yang semaunya sendiri.

Mengambil barang milik orang lain tidak takut ancaman hukuman penjara atau kurungan.

Namun karena hidup di Indonesia, warga Jl Ciliwung, Blimbing, kota Malang, Jawa Timur tersebut terancam 9 tahun penjara.

Yunasz yang punya keahlian kelistrikan motor dipakai untuk berbuat jahat justru jadi maling dengan mencuri Honda BeAT Pop.

Tidak perlu kunci T untuk mencuri Honda BeAT tersebut, Yunasz cukup menyambung atau memutuskan kabel kelistrikannya.

Setelah kabel beres diutak-atik langsung dibawa kabur oleh Yunasz seperti diterangkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (23/8/23) lalu.

Yunasz nyolong Honda BeAT sekitar pukul 17.30 WIB, kala itu Honda BeAT Pop tersebut terparkir di depan warteg di Jalan Sigura-gura, Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Maling Motor Nyaris Tewas Gagal Total Gasak Honda BeAT Dikeroyok Warga di Deliserdang