Find Us On Social Media :

Ketahuan dari Pelat Nomor Jangan Kaget Bayar Parkir Motor Jadi Makin Mahal Karena Aturan Baru

By Ahmad Ridho, Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Aturan baru berlaku saat bayar parkir motor jadi makin mahal ada 29 lokasi di Jakarta. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Karena aturan baru sekarang bayar parkir motor atau mobil jadi makin mahal.

Ketahui lokasi parkir di mana saja yang akan menerapkan aturan baru biaya lebih mahal.

Petugas parkir bisa tahu dari pelat nomor kendaraan sebelum dikenakan biaya parkir yang mahal untuk motor.

Mulai ramai akan diberlakukan aturan baru soal tarif parkir disinsentif di Jakarta yang sudha berlaku sejak 1 Oktober 2023 lalu.

Pengenaan biaya parkir mahal ini khusus untuk kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Biaya tarif parkir mahal untuk kendaraan karena aturan baru ini bertujuan untuk pemilik motor dan mobil segera melakukan uji emisi.

Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih mengandalkan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

Dhani Grahutama, Kasubbag Keuangan UP.Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kebijakan tarif parkir disinsentif tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Tarif parkir disinsentif sudah tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020, tepatnya Pasal 17," kata Dhani saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB