MOTOR Plus-online.com - Ketahui jenis-jenis kendaraan yang enggak wajib uji emisi anti tilang dan bebas denda.
Ketahui apakah motor Anda termasuk bisa bebas saat ada razia uji emisi.
Petugas juga enggak bisa berkutik lagi kalau kendaraan Anda termasuk yang bebas tilang uji emisi.
Razia uji emisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah sempat dihentikan beberapa waktu lalu.
Namun untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, razia uji emisi akan kembali dilakukan.
Menurut rencana, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng polisi dan TNI untuk menggelar razia uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.
Sasarannya motor dan mobil yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Besaran denda tilang motor yang enggak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu.
Sementara mobil harus membayar Rp 500 ribu jika dicek tidak lolos dan belum uji emisi.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB