Find Us On Social Media :

Kapan SIM Bisa Diperpanjang Lagi Agar Tidak Lupa Sebelum Mati atau Habis Masa Berlakunya

By Aong, Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Mulai kapan SIM bisa diperpanjang lagi sebelum masa berlakunya habis (Facebook Teh Pucuk Harum)

MOTOR Plus-online.com - Pasti banyak yang ketakutan lupa dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi.

Kapan SIM bisa diperpanjang lagi agar tidak lupa sebelum mati atau habis masa berlakuknya dan bikin ulang.

Seperti diketahui masa berlakunya SIM terbatas alias hanya 5 tahun sejak tanggal dierbitkan.

Untuk itu wajiba bagi pemilik SIM untuk memperpanjang sebelum masa berlakunya habis atau kedaluarsa

Aturan masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11 bahwa SIM diterbitkan pihak Satpas dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk itu pemilik SIM agar tidak terlambat diwajibkan untuk memperpanjang sebelum berlakunya habis.

Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Pemilik SIM harus bikin ulang atau bikin baru seperti pertama kalinya yang butuh proses atau tahapan lebih panjang ketimbang proses perpanjangan saja.

Trus gimana guna menghindari terlewatinya masa berlaku SIM? Mulai kapan boleh diperpanjang lagi sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca Juga: Cara Daftar Test Ride Motor Honda di IMOS+ 2023, Modal SIM C Bisa Coba Sebelum Beli

Baca Juga: Beda Biaya SIM Keliling dan SIM Online Ternyata Lumayan Juga Segini Angka Tepatnya

Pemilik SIM dihimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).

Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.