MOTOR Plus - online.com Warga Bogor jangan sampai kelewatan program pemutihan pajak yang digelar oleh Samsat Bogor.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini digelar mulai 16 Oktober sampai 16 Desember mendatang.
Diungkapkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahya pemutihan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Bogor.
Bahkan sudah disiapkan diskon untuk masyarakat yang ikut pemutihan ini.
"Program ini terdiri dari 2 jenis yaitu Bebas dan Diskon," kata Yadi dikutip dari tribunnewsdepok.com
Pada program bebas masyarakat akan mendapatkan promo bebas denda pajak kendaraan bermotor.
"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," ujarnya.
Lalu ada Bebas Bea Balik Nama.
Baca Juga: Terjawab Bayar Pajak Kendaraan Hanya Membawa Foto Copi KTP alias Bukan yang Asli Diterangkan Polisi
Kendaraan Bermotor ke-Il (BBNKB II). Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.