MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik untuk brother MOTOR Plus yang beli motor bekas atau mobil bekas di DKI Jakarta.
Akhirnya bisa balik nama kendaraan gratis tanpa biaya alias Nol Rupiah!
Bahkan proses balik nama gratis ini pun tak memerlukan syarat khusus, tinggal urus saja bawa dokumen yang dibutuhkan.
Beberapa bikers atau pengendara motor memilih membeli motor bekas karena dianggap lebih hemat dan murah serta gampang.
Salah satu poin yang biasanya disoroti adalah proses balik nama kepemilikan motor bekas ini.
Nah untuk warga DKI Jakarta boleh tersenyum lebar, pasalnya sedang diadakan program balik nama kendaraan gratis.
Kesempatan emas untuk para bikers atau brother MOTOR Plus yang baru saja atau ingin membeli motor bekas dan ingin segera ganti nama kepemilikan.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Baca Juga: Deretan Biaya Balik Nama Motor Siapkan Uang Segini Agar Tak Ditolak Ketika Sudah di Samsat
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah ditetapkan pada 29 September 2023.
Pada peraturan itu disebutkan Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.