MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan kembali menggelar razia uji emisi.
Rencananya razia uji emisi akan diterapkan mulai Rabu (1/11/2023) besok.
Dipertanyakan aturan atau dasar hukum razia atau tilang uji emisi oleh ahli.
Besaran denda tilang uji emisi untuk motor Rp 250 ribu sementara mobil Rp 500 ribu.
Sempat dihentikan pada September 2023, aturan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta disebut akan kembali berlaku mulai awal November 2023.
Aturan ini kembali karena satu alasan, sebab kualitas udara Jakarta yang semakin buruk, efek dari tingginya kadar polusi.
Kondisi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit saluran pernapasan (ISPA).
Tilang uji emisi juga sudah disosialisasikan oleh instansi-instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI, Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Informasi pertama kali digaungkan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB