MOTOR Plus-online.com - Ada informasi buat brother yang mau ambil motor yang disita karena terjaring razia polisi.
Polisi tidak akan mengembalikan motor kalau pemiliknya cuma bawa STNK, BPKB dan bukti lain, harus bawa spare part motor juga.
Buat yang belum tahu, sebelum ambil motor yang disita, lebih dulu membayar denda tilang.
Setelah mendapat bukti atau kuitansi pembayaran tilang, baru ambil motor dengan membawa STNK, BPKB, dan SIM.
Namun, bagi Satlantas Polres Malang Kota, dokumen-dokumen itu belum cukup untuk mengembalikan motor yang terkena razia.
Pemilik harus membawa spare part orisinil, seperti pelek dan knalpot standar pabrikan.
Hal itu ditujukan bagi ratusan motor knalpot brong yang terjaring dalam operasi balap liar yang digelar Satlantas Polresta Malang Kota.
"Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto," kata Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto dikutip dari NTMCPOLRI, Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: 125 Ribuan Motor di Jakarta Sudah Uji Emisi Jelang Razia, Ini Lokasinya Cepat Cek Bro
Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota, membongkar knalpot brong yang menempel di motor mereka.