MOTOR Plus-online.com - Bikers bersiaplah, razia uji emisi di Jakarta bakal diterapkan sebnayak 51 kali, dianggap sangat efektif ini alasannya.
Brother yang belum uji emisi pada motor dan mobil jangan lupa cek, pastikan lulus.
Soalnya, razia uji emisi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/11/2023).
Jangan anggap enteng, bagi kendaraan yang enggak lulus uji emisi, bakal ditilang.
Penerapan tilang uji emisi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Bakal diterapkan konsisten, mengingat uji emisi sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Motor Terjaring Razia Tidak Dikembalikan Polisi Kalau Pemilik Cuma Bawa STNK dan BPKB
Ia mengingatkan pengguna kendaraan dengan mobilitas di Jakarta segera uji emisi, baik mobil maupun motor.