Find Us On Social Media :

Motor Masuk Jakarta Was-was Takut Kena Tilang dan Denda Ratusan Ribu Rupiah Berlaku Mulai Besok

By Ahmad Ridho, Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:27 WIB
Motor masuk Jakarta siap-siap ada razia uji emisi dendanya ratusan ribu rupiah berlaku mulai 1 November 2023 besok. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Aturan baru berlaku mulai besok 1 November 2023 akan menyasar motor dan mobil.

Pemotor dari Bekasi, Tangerang, Depok yang masuk ke Jakarta was-was takut kena tilang dan denda ratusan ribu rupiah.

Razia uji emisi akan kembali diberlakukan pada Rabu (1/11/2023) besok oleh Pemprov DKI Jakarta, polisi dan TNI.

Motor yang terjaring razia uji emisi dan tidak lolos akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Sementara mobil wajib membayar denda Rp 500 ribu jika tidak lolos uji emisi.

Penerapan razia uji emisi ini sempat dihentikan beberapa waktu lalu dan akan kembali diadakan mulai besok.

Ketahui lokasinya dimana ada titik razia uji emisi yang akan dijaga petugas di jalan.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor.

Rencananya, razia uji emisi yang akan datang bakal digelar di lima wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh