MOTOR Plus - online.com Razia uji emisi mulai digelar hari ini, Rabu (1/11/2023) di daerah Jakarta baik untuk mobil atau motor
Razia uji emisi dan bakal dikenakan tilang bagi yang tidak lolos ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Target utamanya adalah motor yang tidak lolos uji emisi, terutama motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
Kalau motor tidak lolos uji emisi maka bakal kenda tilang Rp 250 ribu, kan lumayan tuh.
Razia uji emisi ini dilakukan lagi karena dianggap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari kompas.com.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten.
Baca Juga: Cek Harga Bensin Shell, BP-AKR, dan Vivo Terbaru Setelah BBM Non Subsidi Pertamina Turun
"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.